Proses Pengumuman dilakukan Secara Online di Link Ini kemudian Kepada Siswa DILARANG melakukan : Corat-Coret seragam sekolah dan atau dinding-dinding sekolah dan tempat umum. Konvoi di Jalan dan mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya. Kumpul-kumpul dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum (Pesta Miras/Narkoba, dll). Merusak dan Menghancurkan sarana dan prasarana sekolah dan tempat umum. dari […]
Read More