Proses Pengumuman dilakukan Secara Online di Link Ini kemudian Kepada Siswa DILARANG melakukan :
- Corat-Coret seragam sekolah dan atau dinding-dinding sekolah dan tempat umum.
- Konvoi di Jalan dan mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.
- Kumpul-kumpul dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum (Pesta Miras/Narkoba, dll).
- Merusak dan Menghancurkan sarana dan prasarana sekolah dan tempat umum.
dari pada Pakaiannya dicorat-coret lebih baik Pakaiannya seragam sekolahnya disumbangkan kepada siswa/siswi yang tidak mampu atau yang memerlukannya.
kepada siswa/siswi untuk bersikap baik menerima hasil kelulusan dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut ajaran agama yang dianutnya masing-masing.
diharapkan Kerjasamanya. Terima Kasih